Minggu, 07 November 2010

Tugas Kasus Etika Bisnis

NAMA : DWI SUKOWATI
NPM : 10207366
KELAS : 4EA12

1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum

Sebuah Perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun, dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam kasus ini Perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Analisis :
Tanggapan saya adalah, seharusnya perusahaan X mematuhi peraturan undang – undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan X seharusnya bertanggung jawab atas nasib karyawannya,yaitu dengan memberikan pesangon sesuai dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip kepatuhan hukum yang apabila karyawan yang di PHK tersebut mengadu kepada yang berwajib, maka perusahaan tersebut akan terkena masalah hukum.

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendapatkan PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di Rumah Sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini adalah Direktur Rumah Sakit. Sehingga, segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Dari kasus ini Rumah Sakit tersebut dapat dikatakan melanggar Prinsip Akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus Rumah Sakit.
Analisis :
Tanggapan saya adalah dari kasus Rumah sakit tersebut, seharusnya pihak pengurus Rumah Sakit berkoordinasi dengan pihak pengelola Rumah Sakit tersebut dalam membuat suatu peraturan. Sehingga tidak membingungkan karyawan dan karyawan bisa merasa lebih jelas untuk memahami perturan tersebut. Dan perusahaan tidak melanggar prinsip akuntabilitas yang nantinya akan merugikan perusahaan itu sendiri.

3. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Pelayanan
. Ketersediaan energi Listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah.
Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat Investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt ( MW ) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara ( PLTU ). Sejak tahun 2006 sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di Pulau jawa dan luar jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami menegosiasi akibat krisis ekonomi.
Dalam kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarkat maupun dunia bisnis.
Analisis :
Tanggapan saya adalah, saya yakin PLN bisa bertambah baik lagi apabila pemerintah mau membuka kesempatan kepada Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang Listrik untuk mencoba bersaing dengan PLN dalam melayani masyarakat dan dunia usaha seperti yang sudah di jalankan oleh PERTAMINA dengan adanya pesaing didalam bisnisnya. Supaya PLN bisa berintropeksi diri di dalam Managementnya biar bisa terus bertambah baik dalam melayani masyarakat dan dunia bisnis biar Listrik tidak biarpet lagi. Sehingga Investor asing percaya bahwa tidak ada kendala lagi dalam menjalankan bisnisnya sehingga Investor tersebut mau menanamkan modalnya di Indonesia. Karena dengan padam nya Listrik terus menerus bisa merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam kasus ini, PLN dikatakan melanggar pelayanan prima terhadap masyarakat dan dunia bisnis karena tidak memberikan pelayanan yang baik tapi sebaliknya mengecewakan masyarakat Yang paling besar dirugikan adalah dunia bisnis karena menghambat proses produksi dan menurunkan minat investor asing yang akan menemkan modalnya di Indonesia yang tentunya akan semakin merugikan pendapatan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar