Minggu, 07 November 2010

Tulisan Kasus Etika Bisnis

NAMA : DWI SUKOWATI
NPM : 10207366
KELAS : 4EA12

1. BI Dinilai Mudahkan Chinkara Bobol Perbankan Indonesia
Laurencius Simanjuntak - detikFinance

Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket Bank Century Melchias Markus Mekeng mengambil kesimpulan dari penyataan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maman Soemantri bahwa proses akusisi dan merger Bank Century dinyatakan tidak berdasarkan data-data akurat.Melchias menegaskan bahwa BI memberikan 'lampu hijau' kepada pemegang saham Chinkara Capital untuk mengakusisi dan merger ketiga bank Pikko, Danpac dan CIC menjadi Bank Century."Berdasarkan pernyataan Bapak (Maman Soemantri) maka saya mengambil kesimpulan bahwa proses akusisi dan merger tidak menggunakan data-data akurat. Maka ini sangat memudahkan Chinkara untuk membobol bank di Indonesia," tutur Melchias dalam Rapat Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (06/01/2010).Sebelumnya Maman Soemantri menjawab pertanyaan yang diberikan Melchias seputar proses akusisi dan proses merger. Maman mengatakan bahwa dirinya yang memimpin izin akusisi dan melakukan persetujuan izin akusisi."Sesuai dengan Rapat Dewan Gubernur pada bulan November 2001 di mana membahas izin prinsip akusisi. Maka dilakukan proses akusisi pada tahun 2002 dimana komandan izin akusisi, saya sendiri," ujar Maman.Kemudian, lanjut Maman, Gubernur BI (saat itu) Burhanudin Abdullah yang memberikan izin akusisi tanpa Rapat Dewan Gubernur.Namun ketika ditanyakan mengenai data-data pemegang saham, baik negara asal Chinkara Capital, kantornya sampai dengan detailnya, Maman tidak mengetahui sama sekali. "Saya tidak tahu," singkat Maman.Hal tersebut lantas membuat Melchias memberikan kesimpulan di mana proses akusisi tersebut sangat salah dan sesuai dengan laporan BPK, bahwa akuisisi tidak menggunakan data-data akurat."Sangat tidak wajar jika seorang Deputi Gubernur di mana bertindak sebagai komandan agar ketiga bank tersebut diakusisi tetapi tidak mengetahui siapa yang akan mengakusisi dengan jelas," tandasnya. (lrn/dnl)

2. Dugaan Pelanggaran Carrefour Bertambah
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara dugaan pelanggaran praktek monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang dilakukan Carrefour dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan."Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan," ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan, penambahan pasal ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat dari pemeriksaan pendahuluan. "Kami telah memanggil pemasok, Departemen Perdagangan, dan Carrefour. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti pelanggaran," kata dia.Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku yang dilakukan Carrefour dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu (13/5) ini.Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrefour kepada pemasok. "Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail," tutur Djunaidi.Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alfa Retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen.Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.

3. PERSAINGAN BISNIS BIOSKOP

Blitz Yakin 21 Cineplex Lakukan Pelanggaran

JAKARTA. Perseteruan antara Blitz Megaplex dengan pengelola bioskop Grup 21 Cineplex dalam kasus distribusi film layar lebar terus berlanjut.Blitz Megaplex sebagai pihak pelapor optimistis, dugaan pelanggaran usaha yang dilakukan 21 Cineplex akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Menurut Blitz Megaplex, pihaknya selama ini telah cukup kooperatif untuk memberikan data-data maupun bukti-bukti tambahan sesuai dengan permintaan dari KPPU."Dengan data-data dan bukti-bukti yang telah kami ajukan selama ini, kami cukup optimis bahwa dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan," jelas Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Blitz Megaplex, Jumat (9/10).Todung menambahkan, KPPU telah memanggil pihak terlapor, empat distributor film, dan enam produsen film. Setelah proses klarifikasi selesai, rencananya pada 20 Oktober mendatang, akan diputuskan apakah dugaan ini akan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan atau cukup sampai tahapan klarifikasi saja.Dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait dengan kasus distribusi film nasional dalam industri layar lebar secara resmi dilaporkan oleh Blitz Megaplex ke KPPU pada 5 Juni 2009.Dalam laporannya Blitz mendudukkan PT Nusantara Sejahtera Raya, pengelola Grup 21 Cineplex sebagai Terlapor I. Beberapa distributor film yang terafiliasi dengan 21 Cineplex juga didudukkan sebagai terlapor.Blitz juga memasukkan beberapa produser sebagai terlapor karena dugaan persekongkolan yang dilakukan dengan Grup 21 Cineplex.Para terlapor diduga melakukan pelanggaran delapan pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Laporan yang diajukan Blitz Megaplex itu didasarkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 21 Cineplex melalui berbagai tindakan anti persaingan, yang intinya bertujuan menghambat perolehan copy film dan pertunjukan film nasional di bioskop-bioskop Blitz Megaplex.Blitz menduga ada beberapa produsen film nasional yang memiliki hubungan istimewa dengan Grup 21 Cineplex. Pihak produser itu memperoleh kesempatan untuk menayangkan film di Grup 21 Cineplex pada waktu high season. Sebagai imbalannya, produser film tidak akan menayangkan filmnya di Blitz.Akibatnya, daya jual Grup 21 Cineplex lebih dominan di pasaran. Posisi dominan Grup 21 Cineplex bisa dilihat dari penguasaan pangsa pasar bioskop dan jumlah layar.Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pada Februari 2007, Grup 21 Cineplex menguasai 67,6% jumlah bioskop di Indonesia dan 76,9% jumlah layar di Indonesia. Jika dirinci, Grup 21 Cineplex menguasai 81% bioskop di Jakarta dan 58,5% bioskop di Bandung.Sementara data yang sama menunjukkan, pada 2007 Blitz Megaplex hanya dapat menayangkan 9 film dari 48 film nasional yang tayang di bioskop atau (19%). Selanjutnya pada tahun 2008 Blitz hanya bisa menayangkan 65 film nasional dari 84 film yang tayang atau (77,4%) dan untuk tahun 2009 sampai tanggal 6 Agustus lalu, Blitz hanya menayangkan 19 film dari 55 film nasional yang beredar atau (34,5%)."Dengan fakta-fakta seperti ini semestinya bisa menjadi pertimbangan bagi KPPU untuk melanjutkan dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 ke tahapan pemberkasan," kata Todung.

4. SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.

Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terskhir ini.Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

5. BPK ungkap 5 pelanggaran kasus dana talangan
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Hasil audit investigasi BPK atas kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century mengungkap adanya lima pelanggaran dalam proses penanganan Bank Century (BC) hingga pemberian bail out yang dilakukan baik oleh BI, KSSK, maupun BC sendiri.Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan pelanggaran pertama adalah proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia di mana dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri."BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilaukan oleh BC selama 2005-2008 seperti tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR BC telah negatif 132,5%," katanya kepada pers hari ini.Kedua, lanjutnya, indikasi pelanggaran dalam hal pemberian FPJP di mana BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital adequacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)."Padahal pada saat itu pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJO adalah bank dengan CAR positif," jelasnya.Ketiga, sambung Hadi, indikasi pelanggaran terdapat pada saat penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS di mana BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir pada saat menyampaikan BC sebagi bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK."BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement," tegasnya.Keempat, katanya, indikasi pelanggaran terjadi pada saat penggunaan dana FPJP dan PMS di mana penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar ekuivalen Rp938 miliar telah melanggar ketentuan PBI No. 6/9/PBI/2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.Indikasi pelanggaran kelima, tutur Hadi, adalah praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.

6. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis : Maraknya Peredaran Makanan dengan Zat Pewarna Bahaya

Maraknya Peredaran Makanan Dengan Zat Pewarna Berbahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan." Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah."Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya.Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu.Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009).Lontaran Nurmahmudi merupakan respons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nurmahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen.Yang menjadi tantangan, tambah Nurmahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya.Ke depannya, Nurmahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets.Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.

Tugas Kasus Etika Bisnis

NAMA : DWI SUKOWATI
NPM : 10207366
KELAS : 4EA12

1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum

Sebuah Perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun, dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam kasus ini Perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.
Analisis :
Tanggapan saya adalah, seharusnya perusahaan X mematuhi peraturan undang – undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan X seharusnya bertanggung jawab atas nasib karyawannya,yaitu dengan memberikan pesangon sesuai dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip kepatuhan hukum yang apabila karyawan yang di PHK tersebut mengadu kepada yang berwajib, maka perusahaan tersebut akan terkena masalah hukum.

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendapatkan PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di Rumah Sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini adalah Direktur Rumah Sakit. Sehingga, segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Dari kasus ini Rumah Sakit tersebut dapat dikatakan melanggar Prinsip Akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus Rumah Sakit.
Analisis :
Tanggapan saya adalah dari kasus Rumah sakit tersebut, seharusnya pihak pengurus Rumah Sakit berkoordinasi dengan pihak pengelola Rumah Sakit tersebut dalam membuat suatu peraturan. Sehingga tidak membingungkan karyawan dan karyawan bisa merasa lebih jelas untuk memahami perturan tersebut. Dan perusahaan tidak melanggar prinsip akuntabilitas yang nantinya akan merugikan perusahaan itu sendiri.

3. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Pelayanan
. Ketersediaan energi Listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah.
Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat Investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt ( MW ) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara ( PLTU ). Sejak tahun 2006 sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di Pulau jawa dan luar jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami menegosiasi akibat krisis ekonomi.
Dalam kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarkat maupun dunia bisnis.
Analisis :
Tanggapan saya adalah, saya yakin PLN bisa bertambah baik lagi apabila pemerintah mau membuka kesempatan kepada Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang Listrik untuk mencoba bersaing dengan PLN dalam melayani masyarakat dan dunia usaha seperti yang sudah di jalankan oleh PERTAMINA dengan adanya pesaing didalam bisnisnya. Supaya PLN bisa berintropeksi diri di dalam Managementnya biar bisa terus bertambah baik dalam melayani masyarakat dan dunia bisnis biar Listrik tidak biarpet lagi. Sehingga Investor asing percaya bahwa tidak ada kendala lagi dalam menjalankan bisnisnya sehingga Investor tersebut mau menanamkan modalnya di Indonesia. Karena dengan padam nya Listrik terus menerus bisa merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam kasus ini, PLN dikatakan melanggar pelayanan prima terhadap masyarakat dan dunia bisnis karena tidak memberikan pelayanan yang baik tapi sebaliknya mengecewakan masyarakat Yang paling besar dirugikan adalah dunia bisnis karena menghambat proses produksi dan menurunkan minat investor asing yang akan menemkan modalnya di Indonesia yang tentunya akan semakin merugikan pendapatan Negara.